Penjelasan Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima Tentang Jabatan Fungsional
Cari Berita

Penjelasan Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima Tentang Jabatan Fungsional

Jumat, 29 Agustus 2025

Kota Bima, PENANEWS NTB - Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima, Hidayaturrahman, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa jabatan fungsional seperti kepala sekolah atau kepala Puskesmas dapat dikembalikan ke jabatan awalnya. 

Kepala Puskesmas dapat kembali menjadi tenaga kesehatan, dan kepala sekolah dapat kembali menjadi guru, tergantung dari kebijakan kepala daerah.

Tidak Ada Istilah "Non Job"

Hidayaturrahman menegaskan bahwa tidak ada istilah "non job" dalam konteks jabatan fungsional. Kepala Puskesmas dan kepala sekolah adalah contoh jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala. Mereka dapat kembali ke jabatan awalnya sebagai tenaga kesehatan atau guru kapan pun.

"Jadi, tidak ada istilah non job. Perlu dipahami bahwa Kepala Puskesmas adalah jabatan fungsional sehingga mereka bukan dijadikan "staf", tapi diberi kepercayaan sebagai fungsional sehingga mereka dapat menjalankan tugas sesuai keahlian fungsional mereka," ungkap Hidayat kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Hidayaturrahman juga menjelaskan perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional. Jabatan struktural merujuk pada posisi yang terkait dengan manajemen dan kepemimpinan dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional terkait dengan keahlian dan spesialisasi tertentu.


Dalam kebijakan mutasi yang dihelat Pemkot Bima, Kepala Puskesmas Mpunda, Rita Astuti, S.Kep., Ners., M.Kes, dibebaskan tugaskan dari Kepala Puskesmas Mpunda dan menjadi Ahli Madya Keperawatan. 

Hidayaturrahman menjelaskan bahwa ini bukan berarti Rita Astuti di-nonjob-kan, tetapi diberi kepercayaan untuk menjalankan tugas sesuai keahlian fungsionalnya.

Pertimbangan, kata dia, Kepala Puskesmas dapat diangkat menjadi fungsional kesehatan dan jabatan kepala sekolah dapat kembali menjadi guru.

"Jadi, mereka dapat kembali ke jabatan awalnya sebagai tenaga "fungsional kesehatan" atau guru kapan pun," tegasnya. 

Hidayat menegaskan bahwa, Pemerintah sekarang sedang memberi ruang yang sangat besar agar ASN memilih berkarir dalam jabatan fungsional. Banyak kelebihan dalam jabatan fungsional seperti usia pensiun bisa mencapai 60 tahun seperti jabatan Kepala Dinas/Badan, naik pangkat dalam jangka waktu 2 tahun dibanding jabatan manajerial harus 4 tahun. 

"Sehingga bagi teman teman di Puskesmas dan Sekolah banyak yang mencapai pangkat golongan IV/B atau IV/C," pungkasnya. (*)